Penanganan
COVID-19 memerlukan langkah yang cepat dan tepat dalam upayanya memutus rantai
pandemi COVID-19. Oleh karena hal tersebut Pemerintah yang dalam hal ini
Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk peningkatan penegakan hukum sebagai
bentuk pendisiplinan masyarakat saat pandemi COVID-19. Hingga kemudian
pemerintah tidak memilih opsi Lockdown
karena beberapa alasan ekonomi, kedisiplinan dan beberapa lain hal, namun
pemerintah memilih opsi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sebagai langkah
kebijakan penanganan COVID-19 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan
Penanganan COVID-19 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6487), yang kemudian diatur lebih lanjut pada
Permenkes 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan penanganan
COVID-19. Definisi PSBB dalam Permenkes 9 Tahun 2020 yaitu pembatasan kegiatan
tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sudah
menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memastikan keselamatan dan keamanan
seluruh rakyat Indonesia dari pandemi COVID-19 ini, dan diperlukan kesadaran
pula dari diri pribadi masing-masing masyarakat Indonesia agar terhindar dari
serangan virus mematikan ini. Namun kenyataannya masih banyak masyarakat yang
memiliki kesadaran akan hal tersebut. Sehingga pemerintah memiliki peran
penting karena memiliki legitimasi untuk mengeluarkan hukum sebagai bentuk
upaya pendisiplinan serta bentuk penyelamatan masyarakat itu sendiri dari
pandemi virus ini. Karena memang fungsi utama hukum adalah untuk melindungi
kepentingan dari masyarakat. Namun menurut Rescoe Pound fungsi utama hukum
adalah juga sebagai bentuk rekayasa sosial. Hukum tidak hanya dibuat untuk
kepentingan masyarakat namun juga dibentuk sebagai sarana social control atau kontrol sosial yang pada implementasinya
berorientasi pada arah perubahan yang diinginkan. Sehingga konsep yang
dikemukakan Rescoe Pound yaitu “Law as a Tool Of Social Engineering”
Apabila
mengacu pada konsep Rescoe Pound tersebut PSBB yang diterapkan pemerintah
sebagai upaya percepatan penanganan pandemi COVID-19 ini merupakan bentuk
kontrol sosial kepada masyarakat dengan membatasi berbagai kegiatan tertentu
yang biasanya dilaksanakan secara normal namun pada saat diberlakukannya PSBB
ini harus mentaati protokol dan aturan yang berlaku, hingga ada beberapa
kegiatan yang deberhentikan pada saat PSBB diberlakukan. Hal ini merupakan
bentuk rekayasa sosial dimana agar masyarakat tidak melakukan berbagai kegiatan
yang membuat kerumunan yang sangat dimungkinkan memicu terjadinya penyebaran
COVID-19. Kemudian dari hukum sebagai bentuk rekayasa sosial tersebut akan
mengubah perilaku dan nilai-nilai sosial di masyarakat yang sebelum adanya
pandemi virus ini boleh melaksanakan aktivitas kerumunan namun dengan adanya
pandemi virus ini dan diterapkannya hukum sebagai rekayasa sosial yang dalam
hal ini PSBB, masyarakat harus berjaga jarak dengan orang lain (physical distancing) serta mengurangi
berbagai aktivitas diluar rumah dan sebagainya. Salahsatu perubahan nilai-nilai
sosial yang dialami mahasiswa salahsatunya aktivitas perkuliahan yang
dilaksanakan melalui daring menggunakan berbagai aplikasi video call, juga
aktivitas Seminar yang dilarang dilaksanakan sekarang diganti istilahnya untuk
menghadapi kondisi ini menjadi Webinar (Web Seminar).
Namun
hukum sebagai sarana rekayasa sosial tersebut memiliki beberapa masalah dan
hambatan yang dinamakan Gunnar Myrdal
Daftar Pustaka
Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan COVID-19
Permenkes 9 Tahun 2020
tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan penanganan COVID-19.
Myrdal, G. (1970). The Challenge of World
Poverty. New York: Vintage Books.
Pound, R. (1997). Social Control Through Law. New
Jersey: New Brunswick.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar